Tuesday, July 4, 2017

Telapak Kaki Perempuan Bukan Aurat?



 بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Pertanyaan : 
Assalaamu'alaikum
Ustadz saya mau tanya,
Aurat perempuan kan seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, tapi yang saya lihat, ada sebagian perempuan yang menutup kaki nya dengan kaos kaki, tapi ada juga yang tidak, jadi mana yang benar ya ust??
Terimakasih



Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar.
Namun khusus dalam mazhab Al-Hanafiyah, ada sedikit perbedaan dalam batasannya.
Batasan Aurat Wanita Dalam Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah
Batasan aurat wanita khususnya dalam mazhab Al-Hanifiyah memang disebutkan bahwa kaki para wanita bukan termasuk aurat. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.
Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktifitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.
Penjelasan tentang batasan aurat wanita menurut mazhab Al-Hanafiyah ini bisa kita dapati di beberapa rujukan, antara lain dalam kitab Addur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar jilid 1 halaman 375-379 dan Tabyinul Haqaiq oleh Az-Zaila'i jilid 1 halaman 95-97.
Pendapat Mazhab Lainnya
Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat.
Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS An-Nuur:31)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhhu dan para ulama sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.
1. Mazhab Maliki
Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.
2. Mazhab As-Syafi'i
Asy-Syafi`iyyah diwakili oleh pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab'. Kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
3. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 1-6, bahwa seorang wanita boleh membuka atau terlihat wajah dan tapak tangannya di dalam shalat. Artinya, kedua bagian tubuh itu bukan termasuk aurat.
4. Mazhab Dhzahiri
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
Kesimpulannya, jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa kaki wanita termasuk aurat yang harus ditutup. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyendiri dalam masalah ini dengan mengatakan kaki wanita bukan aurat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
sumber
http://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1212243331-telapak-kaki-perempuan-bukan-aurat.html

Semoga kita dimudahkan dalam menutup aurot. Amin


Wallahu a’lam bish-shawabi.

Bagikan

Jangan lewatkan

Telapak Kaki Perempuan Bukan Aurat?
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.