بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum.
Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626)
Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut.
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389).
Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”
Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)
Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.
Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209)
Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal.
Kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari ini di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha’ di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.
Kesimpulan dari bahasan di atas:
- Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib.
- Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fithri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan.
- Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut.
- Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal.
- Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh.
- Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal.
- Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar.
- Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.
Semoga bermanfaat.
Semoga dimudahkan dalam mengerjakan puasa syawal. Amin
Wallahu a’lam bish-shawabi.
Referensi:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Abu Ishaq Asy-Syirazi. Tahqiq: Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus.
- Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Penerbit Darul Qalam Damaskus.
- Al-Muharrar fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Syaikh ‘Abdul Karim bin Muhammad bin ‘Abdil Karim Ar-Rafi’i Al-Qazwini Asy-Syafi’i. Penerbit Darus Salam.
- Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Al-Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matni Asy-Syaikh Abi Syuja’. Cetakan kesepuluh, tahun 1433 H. Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
- Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair.
- Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syirbini. Penerbit Darul Ma’rifah.
- Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Cetakan tahun 2012. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.
Referensi web: https://islamqa.info/ar/83292
sumber
Bagikan
Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafi’iyah
4/
5
Oleh
Unknown