Wednesday, July 5, 2017

Bolehkah Kita Tidur di dalam Masjid?


 بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon penjelasan tentang hukum orang yang tidur di masjid, apakah ada kebolehan bila kita sengaja tidur di dalam masjid? Lalu bagaimana bila yang tidur itu orang yang musafir atau peserta i'tikaf? 

Sebelumnya terima kasih

Wassalam






Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama punya fatwa yang berbeda-beda dalam masalah tidur di dalam masjid. Namun umumnya mereka membolehkan bagi musafir dan orang-orang yang beri'tikaf (mu’takif) untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.
1. Mazhab Al-Hanafiyah  
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkan tidur di dalam masjid, namun buat musafir yang tidak punya tempat singgah, tidak dimakruhkan untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.
Demikian juga buat mereka yang beri’tikaf, mazhab ini membolehkan tidur di dalam masjid. Karena dalam i’tikafnya, Rasulullah SAW pun tidur di dalam masjid. Dan selama i’tikaf tidak perlu keluar dari masjid untuk urusan tidur.[1]          
2. Mazhab Al-Malikiyah 
Mazhab Al-Malikiyah membolehkan membolehkan buat mereka yang tidak punya rumah atau musafir untuk tidur di masjid, baik tidur di siang hari atau pun di malam hari. [2]
Bahkan buat mereka yang sedang beri’tikaf, mazhab ini mewajibkan para mu’takifin tidur di dalam masjid. Bila orang yang beri’tikaf tidak sampai tidur di dalam masjid, maka dalam mazhab ini dipandang bahwa i’’tikafnya itu tidak sah.[3]
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah tidak mengharamkan tidur di dalam masjid. Dasarnya karena para shahabat banyak yang tidur di dalam masjid, bahkan mereka tinggal dan menetap di dalam masjid.
Di dalam kitab Al-Umm karya besar Al-Imam Asy-syafi’i rahimahullah disebutkan lewat riwayat Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu ketika masih bujangan juga termasuk pemuda penghuni masjid, dimana beliau tidur di dalam masjid. [4]
Amr bin Dinar mengatakan,”Kami menginap di dalam masjid di zaman Ibnu Az-Zubair. Dan bahwa Said bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, Atha’ dan Asy-Syafi’i memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah ini”.[5]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA 
[1] Fathul Qadir jilid 1 halaman 300
[2] Asy-Syarhul Kabir wa hasyiyatu Ad-Dasuki jilid 4 halaman 70
[3] Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 158
[4] Fathul Bari jilid 1 halaman 535

[5] I’lamussajid bi ahkamil masajid li Adz-Dzarkasyi halaman 305-306

Semoga kita dimudahkan dalam beribadah. Amin


Wallahu a’lam bish-shawabi.

Bagikan

Jangan lewatkan

Bolehkah Kita Tidur di dalam Masjid?
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.